Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
Namun begitu, Adib menjelaskan, upaya konstitusi oleh pasangan Muhamad-Saras dengan membawa hasil Pilkada ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama. Sebab, aturan gugatan di MK sudah sangat jelas mengenai nilai ambang batas aturan main gugatan yang bisa diproses.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat jadi catatan tersendiri bagi tim penggugat dan juga masyarakat. Jangan sampai kalah di KPU lalu ditolak MK," terang dosen Fisip salah satu perguruan tinggi swasta ini.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
"Melihat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik ke Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad-Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai," paparnya.
Dilanjutkannya, aturan gugat-menggugat di MK terkait hasil Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya. Tak sama seperti sedang berselisih jumlah biji kacang di atas meja, melainkan konstruksi permasalahannya harus jelas. (Baca juga: Quick Count Charta Politika 90 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dari Muhamad-Rahayu Saraswati )
"Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat jadi catatan tersendiri bagi tim penggugat dan juga masyarakat. Jangan sampai kalah di KPU lalu ditolak MK," terang dosen Fisip salah satu perguruan tinggi swasta ini.
Yang menjadi kekhawatiran dia adalah, justru pasangan Muhamad-Saras ini sedang menjadi korban dari manuver tim internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada tersebut.
Lihat Juga :