Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi

Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
Deklarasi kemenangan pasangan Benyamin-Pilar dalam hitung cepat Pilkada Tangsel. Foto: Hambali/Okezone
TANGERANG SELATAN - Tim pemenangan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati berencana mengajukan gugatan mengenai hasil rekapitulasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kajian Politik Nasional (KPN) menganggap, langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 01 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan lindungi negara. Di mana menempuh sengketa Pilkada melalui jalur resmi.



"Pola pengerahan massa (demo), ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi," terang Direktur KPN, Adib Miftahul, Jumat 18 Desember 2020. (Baca juga: Ungguli Muhamad-Saras, Ben-Pilar Lanjutkan Dinasti Politik di Banten )

Menurut Adib, semangat demokrasi semacam itulah yang layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia. Menang-kalah, kata dia, semuanya di tempuh dengan cara elegan dan tertib. "Apa yang terjadi di Tangsel ini bisa menjadi rujukan bagi politisi di daerah lainnya," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!