Hasil Pilkada Tangsel Akan Digugat ke MK, KPN: Patut Diapresiasi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 00:26 WIB
"Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidakberhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras. Karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, di mana dikalahkan dengan hanya satu partai," ungkapnya. (Baca juga: Mencoblos Didampingi Saraswati, Muhamad: Yakin Raih Suara Terbanyak )
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
Sebagaimana diketahui, juru bicara tim pemenangan Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, menegaskan jika pihaknya menolak hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.
Politisi PDI Perjuangan itu menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam rapat pleno, Kamis 17 Desember 2020. Dia mengatakan, tim pemenangan tengah membahas dan mempersiapkan rencana gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
(mhd)
Lihat Juga :