Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:52 WIB
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," paparnya.

Pengetatan Prokes di Tempat Wisata

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata.

"Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.

Daud menekankan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, kalangan bisnis, dan masyarakat luas untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19," tandas Daud.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content