Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
Terbitkan SE, Ridwan...
Wisatawan yang akan berlibur ke Jawa Barat libur panjang akhir tahun ini diminta menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR negatif COVID-1. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru, baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan COVID-19 pada libur panjang akhir tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," katanya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," sambung Daud.

Bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Adapun di wilayah perdesaan, kata Daud, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," paparnya.

Pengetatan Prokes di Tempat Wisata

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata.

"Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.

Daud menekankan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, kalangan bisnis, dan masyarakat luas untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19," tandas Daud.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Rekomendasi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Joko Widodo Minta Harga...
Joko Widodo Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved