Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:52 WIB
loading...
Terbitkan SE, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tunjukan Bukti Rapid Test Antigen-PCR
Wisatawan yang akan berlibur ke Jawa Barat libur panjang akhir tahun ini diminta menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR negatif COVID-1. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melarang perayaan tahun baru, baik di dalam maupun di luar ruangan guna menekan potensi penularan COVID-19 pada libur panjang akhir tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," tegas Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

Daud memaparkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat SE bupati/wali kota yang ditujukan kepada seluruh masyarakat, termasuk pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," katanya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," sambung Daud.

Bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan work from home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Adapun di wilayah perdesaan, kata Daud, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," paparnya.

Pengetatan Prokes di Tempat Wisata

Lebih lanjut Daud mengatakan, dalam SE Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota juga diminta memperketat penerapan prokes di daerah tujuan wisata.

"Sejumlah hal wajib diperhatikan dalam pengetatan prokes di daerah tujuan wisata tersebut," tegas Daud.

Pertama, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Ketiga, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap prokes.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," katanya.

Daud menekankan, untuk merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota se-Jabar, kalangan bisnis, dan masyarakat luas untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan sebab kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19," tandas Daud.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)