Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran

Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:35 WIB
"Jadi ada 54 desa yang akan mengikuti pilkades serentak 2021. Nah, nantinya cakades diwajibkan membaca Alquran . Uji baca Alquran merupakan persyaratan pencalonan," kata dia, Kamis (18/12/2020).

"Mampu tidaknya bakal calon membaca Alquran merupakan kewenangan warga, mau dipilih atau tidak. Intinya, kita ( Pemerintah Kabupaten Sinjai ) berangkat dari nawaitu untuk menjaga kearifan lokal Sinjai yang mempunyai sematan Panrita Kitta," sambung Yuhadi menjelaskan.

Lebih lanjut, terkait domisili cakades tidak lagi dipersoalkan merujuk revisi perda terbaru. Menurutnya, siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak mencalonkan diri pada pesta demokrasi tersebut.

"Jadi siapapun warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan di manapun dia tinggal, sudah bisa menjadi calon kepala desa atau berpartisipasi di desa mana yang dia inginkan," tegasnya.

Revisi perda terkait pilkades itu sendiri diketahui sudah disahkan di DPRD Sinjai dan telah diserahkan kembali. Pemerintah Kabupaten Sinjai juga telah melakukan asistensi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel bersama dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sinjai dan OPD teknis terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!