Calon Kepala Desa Muslim di Sinjai Wajib Bisa Baca Alquran

Jum'at, 18 Desember 2020 - 12:35 WIB
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggodok syarat calon kepala desa di pilkades mendatang. Salah satunya, terkait tes mengaji bagi kandidat muslim. Foto: Ilustrasi/Istimewa
SINJAI - Sebanyak 54 desa di Kabupaten Sinjai akan menggelar pesta demokrasi tahun depan. Salah satu syarat yang digodok pemerintah daerah adalah tes mengaji , di mana calon kepala desa (cakades) yang beragama Islam wajib bisa membaca Alquran .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sinjai , Yuhadi Samad menyampaikan, persyaratan itu termaktub dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Berdasarkan masukan berbagai pihak, cakades harus bisa membaca Alquran dan itu sesuai dengan kearifan lokal daerahnya.



Baca juga: Desa Gantarang Punya Kantor Baru, Pelayanan Diharap Bisa Ditingkatkan

Melalui tes mengaji itu, ia menyebut masyarakat akan dapat melihat kapasitas sang cakades, setidaknya dari aspek keagamaan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih saat pemilihan kepala desa (pilkades) 2021 mendatang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!