Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Rabu, 13 Mei 2020 - 17:32 WIB
"Para pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan pemiliknya di depan rumah. Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku berjumlah tiga unit," ungkap Sudarsono, Rabu (13/5/2020).
Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara illegal guna mendapatkan keuntungan. Namun sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek menambahkan, hasil curian oleh pelaku rencananya akan dijual secara illegal guna mendapatkan keuntungan. Namun sampai saat diamankan barang hasil curian tersebut belum sempat terjual.
"Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dengan merk Kawasaki type trail, Honda Megapro dan Honda Beat sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku RU (32) ditahan di Polres Kobar dengan perkara yang sama," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
(nag)
Lihat Juga :