Kabar Baik, Bali Longgarkan Syarat Test PCR, Bisa 7 Hari Sebelum Berangkat
Kamis, 17 Desember 2020 - 18:59 WIB
DENPASAR - Ada kabar baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. Kini, wisatawan boleh melakukan test PCR dan rapid test antigen pada 7 hari sebelum keberangkatan.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2020) petang.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR dan rapid test antigen tidak lagi harus dilakukan minimal2 hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)
Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.
Kewajiban tes PCR dan rapid test antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan test PCR," ujar Indra.
Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.
Dia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," pungkasnya.
"Melihat opini yang berkembang di masyarakat dan masukan dari banyak pihak, maka dilakukan penyesuaian di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra dalam jumpa pers, Kamis (19/12/2020) petang.
(Baca juga: Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali)
Dengan penyesuaian itu, surat keterangan hasil negatif uji swab test berbasis PCR dan rapid test antigen tidak lagi harus dilakukan minimal2 hari sebelum keberangkatan.
(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)
Penyesuaian lainnya, aturan itu berlaku efektif pada 19 Desember 2020. Artinya ada sedikit kelonggaran karena diundur sehari dari sebelumnya pada 18 Desember 2020.
Kewajiban tes PCR dan rapid test antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas test PCR dan rapid test antigen. "Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan test PCR," ujar Indra.
Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.
Dia menambahkan, aturan terbaru ini diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pukul 14.00 Wita. "Dalam rapat tadi Menko dapat masukan dari opini yang berkembang di masyarakat sehingga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda