Adnan Ingatkan Kembali Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan
Kamis, 17 Desember 2020 - 18:02 WIB
GOWA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan , terus mengingatkan akan kedisiplinan dari seluruh pihak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Penekanan tersebut dilakukan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti kasus setiap harinya mencapai hingga 8.369 terkonfirmasi.
Begitupun di Sulawesi Selatan di mana pertanggal 16 Desember 2020 terdapat 447 yang terkonfirmasi termasuk di Kabupaten Gowa yang mencapai 132.
"Mari menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan , seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).
Apalagi menurut orang nomor satu di Gowa itu, Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Di mana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
"Saya pikir sanksi-sanksi push-up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda," ujarnya.
Diketahui, Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain.
Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
Adnan mengaku, selama pandemi berlangsung, dirinya sudah 12 kali melakukan swab , begitupula istrinya Priska Paramita dan kedua anaknya.
"Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu," beber Adnan.
Penekanan tersebut dilakukan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Terbukti kasus setiap harinya mencapai hingga 8.369 terkonfirmasi.
Begitupun di Sulawesi Selatan di mana pertanggal 16 Desember 2020 terdapat 447 yang terkonfirmasi termasuk di Kabupaten Gowa yang mencapai 132.
"Mari menggugah kesadaran agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan , seperti menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan," ungkapnya, Kamis (17/12/2020).
Apalagi menurut orang nomor satu di Gowa itu, Pemerintah Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan. Di mana dalam Perda tersebut memuat kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan sanksi bagi yang melanggar.
"Saya pikir sanksi-sanksi push-up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda," ujarnya.
Diketahui, Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain.
Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.
Adnan mengaku, selama pandemi berlangsung, dirinya sudah 12 kali melakukan swab , begitupula istrinya Priska Paramita dan kedua anaknya.
"Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu," beber Adnan.
(agn)
tulis komentar anda