Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:35 WIB
Atas laporan tersebut, jelas Dharma, pihaknya kemudian melakukan operasi peredaran farmasi serta alat kesehatan yang tidak memiliki izin. Dan hasilnya, kata dia, ditemukan empat kios kosmetik menjual produk ilegal.

"Sampel kosmetik kemudian kita kirim ke Kota Makassar untuk penelitian serta uji laboratorium di BPOM Makassar, guna memastikan jika kosmetik memiliki izin edar dan aman untuk digunakan konsumen. Dan produk yang dipasarkan memang tidak berizin," katanya.

Baca Juga: Menteri Teten Apresiasi Bisnis Kosmetik yang Libatkan UMKM

Atas perbuatannya, keempat pelaku diganjar pasal 197 jo 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

"Siapapun yang terlibat dalam penjualan produk ilegal tentu akan kamu proses secara hukum Siapapun itu, jika berhubungan dengan tindak kejahatan tidak ada kata tebang pilih," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!