Empat Orang Pengedar Kosmetik Ilegal Diamankan Polisi

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:35 WIB
Ratusan produk kecantikan tanpa izin edar, diamankan Polres Pinrang dari empat pelaku pengedaran dan penjualan produk ilegal. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
PINRANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pinrang , mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar dan penjual kosmetik ilegal.

Keempat pelaku, yakni RA, warga Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, pemasok kosmetik berasal dari Malaysia. Bersama pelaku ikut diamankan ketiga rekannya, bersama AY, AA dan KM.



Kasat Reskrim Polres Pinrang , AKP Dharma Negara mengatakan, TimUnitResek (Reserse Ekonomi) Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pengedardan penjualan cream racikan, di Pasar Sentral Pinrang.

Baca Juga: Penjualan Kosmetik Ambles, Laba Mustika Ratu Rontok 73,93%

"Ratusan kosmetik yang rata-rata cream pemutih kulit dengan berbagai merk diamankan bersama para pelaku, selain sejumlah merek hand body dan lulur," kata dia.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan kosmetik ilegal tanpa surat izin di pasar Sentral Pinrang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!