Solid Gold Berjangka Bali Gelar Rekonsiliasi Damai Bersama Komisi II DPRD
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:24 WIB
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi berharap PT SGB mengubah pola manajemennya dan bisa mengedukasi masyarakat berinvestasi yang aman mengenai perdagangan berjangka kepada nasabahnya di Bali.
“DPRD Bali masih menunggu laporan dari masyarakat jika masalah ini belum tuntas,” kata dia.
(Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan, sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini.
"Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan ex nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan," terangnya.
Di samping itu, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ke depan, kami berharap SGB Bali dapat terus tumbuh dan bisa berkontribusi bagi provinsi Bali. Kami percaya dengan manajemen yang baru, terbukti dari komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah bahwa manajemen SGB Bali yang baru memiliki tanggung jawab dan dapat melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Kresna Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, agar tidak hanya melihat peluang dari sebuah tawaran investasi melainkan juga legalitas dan risiko yang ada di dalamnya. Karena sifat investasi yang paling mendasar adalah high risk, high return.
Sekilas Tentang PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Bali merupakan kantor pialang berjangka yang berizin resmi dari Bappebti dengan nomor 0001/BAPPEBTI/PT/7/2018.
“DPRD Bali masih menunggu laporan dari masyarakat jika masalah ini belum tuntas,” kata dia.
(Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengatakan, sebagai wakil rakyat, juga mewakili para anggota komisi II, menyambut gembira dengan tercapainya rekonsiliasi damai ini.
"Kami yakin sejak awal bahwa persoalan ini dapat terselesaikan. Karena antara SGB Bali dan ex nasabah, keduanya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan," terangnya.
Di samping itu, SGB Bali merupakan perusahaan pialang berjangka resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sehingga dalam menjalankan kegiatan operasional termasuk bila ada perselisuhan dengan nasabah harus patuh sesuai dengan pedoman penyelesaian pengaduan nasabah yang berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ke depan, kami berharap SGB Bali dapat terus tumbuh dan bisa berkontribusi bagi provinsi Bali. Kami percaya dengan manajemen yang baru, terbukti dari komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah bahwa manajemen SGB Bali yang baru memiliki tanggung jawab dan dapat melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Kresna Budi menghimbau kepada seluruh masyarakat Bali, agar tidak hanya melihat peluang dari sebuah tawaran investasi melainkan juga legalitas dan risiko yang ada di dalamnya. Karena sifat investasi yang paling mendasar adalah high risk, high return.
Sekilas Tentang PT Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold Berjangka Bali merupakan kantor pialang berjangka yang berizin resmi dari Bappebti dengan nomor 0001/BAPPEBTI/PT/7/2018.
Lihat Juga :
tulis komentar anda