Pilbup Pangandaran, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan Raih Suara Terbanyak
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:44 WIB
Pada pleno penetapan penghitungan tersebut saksi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Nomor Urut 2 Adang Hadari-Supratman (AMAN) melakukan aksi walk out.
Muhtadin menerangkan, aksi walk out dari saksi pasangan Adang Hadari-Supratman tidak akan mengurangi keabsahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.
"Setelah rapat pleno, pihaknya menunggu selama tiga hari kedepan jika ingin mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Aturan memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK. Jika ternyata tidak ada maka nanti KPU akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan, mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon.
"KPU harus siap menghadapinya jika ada gugatan karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.
Muhtadin menerangkan, aksi walk out dari saksi pasangan Adang Hadari-Supratman tidak akan mengurangi keabsahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.
"Setelah rapat pleno, pihaknya menunggu selama tiga hari kedepan jika ingin mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Aturan memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK. Jika ternyata tidak ada maka nanti KPU akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih.
Sementara Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan, mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon.
"KPU harus siap menghadapinya jika ada gugatan karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.
Lihat Juga :