Jalannya Pleno Rekapitulasi Hasil Pilwali Surabaya Molor dan Diskorsing, Ada Apa?

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:26 WIB
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilwali Surabaya molor. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilwali Surabaya molor. Bahkan, rapat pleno yang rencananya dilakukan selama dua hari di Hotel Singasana itu juga sempat diskorsing, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Palangkaraya Gempar! Warga Naik Sepeda Motor Sambil Gendong Mayat Bayi )

Rapat pleno harusnya bisa dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, sampai pukul 14.00 WIB lebih, rapat belum juga dimulai. Jumlah peserta rapat pleno juga dibatasi sesuai dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang wajib dipatuhi selama pandemi COVID-19 .



Ketua KPU Kota Surabaya , Nur Syamsi menuturkan, rapat siang ini kami mulai dengan mentargetkan rekapitulasi sebanyak 16 kecamatan. Pelaksanaan rekapitulasi untuk 16 Kecamatan dibagi menjadi empat sesi secara bergantian dan estafet sesuai dengan jadwal. "Kami tetap harus patuh pada prokes," kata Nur Syamsi.

Ia melanjutkan, pada hari pertama ini rekapitulasi akan dimulai oleh Kecamatan Wiyung, Jambangan, Tambak Sari, Genteng, Simokerto, Gayungan, Asemrowo, Pakal, Dukuh Pakis, Karang Pilang, Tegalsari, Bulak, Benowo, Semampir, Lakarsantri, dan Sukolilo.

(Baca juga: Riau Gempar, Sebuah Wisma Terbakar Hebat 6 Orang Tewas Terpanggang )

Namun, setelah rekapitulasi dibuka oleh Nur Syamsi, ada usulan untuk dilakukan skorsing. Bawaslu Kota Surabaya meminta waktu setidaknya 15 menit. Pasalnya, mereka belum menerima salinan surat hasil assessment dari Satgas COVID-19 Surabaya terkait penyelenggaraan ini.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menuturkan, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu rekomendasi Satgas COVID-19 . Rekomendasi seperti ini memang tidak pernah ada di pilkada sebelum-sebelumnya, karena tahun ini pilkada digelar di tengah pandemi. "Jadi semua kegiatan harus mendapat assessment dari Satgas COVID-19 ," jelasnya.

(Baca juga: Palak Pengguna Jalan Tol, 4 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan )

Ia melanjutkan, sebelumnya sudah ada pernyataan dari KPU Surabaya , namun Bawaslu meminta dokumen salinan dari hasil assessment Satgas COVID-19 . Sehingga ada dokumen dari Satgas COVID-19 .
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content