Makassar Segera Terapkan PSBB, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Kamis, 16 April 2020 - 19:03 WIB
Warga diimbau tidak melakukan panic buying menjelang penerapan PSBB. Foto/Ilustrasi/Istimewa
MAKASSAR - Kota Makassar, Sulsel, segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona alias covid-19. Sebelum diberlakukan, pemerintah daerah akan membuat regulasi dan mensosialisasikan ke warga agar pelaksanaannya berjalan efektif. Termasuk mencegah timbulnya kepanikan, semisal panic buying alias belanja berlebihan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengimbau warga tidak melakukan panic buying lantaran akses membeli kebutuhan pokok tidak ditutup saat PSBB. Sesuai aturan, toko maupun pasar yang melayani kebutuhan pokok masyarakat tidak ditutup. Warga tetap bisa membeli kebutuhan pokok, tapi memang ada pembatasan aktivitas dibandingkan kondisi normal.

Baca Juga:Penerapan PSBB di Makassar Diharap Terintegrasi dengan Gowa-Maros



"Di dalam PSBB itu tidak ada penutupan (toko yang menjual) bahan baku atau sembako, tidak ada penutupan pasar. Itukan bagian yang dikecualikan," kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).

"Makanya kalau sosialisasi bisa dilakukan dengan baik, maka tidak akan terjadi panic buying karena mereka bisa membeli kapan saja," sambung Iqbal.

Baca Juga:Waktu Penerapan PSBB Makassar Diputuskan Malam Ini

Keputusan waktu pemberlakuan PSBB di Makassar sendiri akan diputuskan Kamis malam ini. Iqbal menyebut pihaknya akan menggelar rapat bersama Forkompimda untuk memastikan kapan waktu penerapan kebijakan tersebut. Hal itu mesti diputuskan bersama lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.

Diketahui Kementerian Kesehatan RI sudah memberikan 'lampu hijau' untuk Makassar menerapkan PSBB. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diteken langsung Menteri Kesehatan pada hari ini, Kamis (16/4/2020). Hal itu merespons usulan yang diajukan Pemkot Makassar melalui Pemprov Sulsel sehari sebelumnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content