Tak Pernah Masuk Dinas, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat

Senin, 14 Desember 2020 - 13:56 WIB
Dua anggota Polres Lubuklinggau diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir tugas.Foto/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Dua anggota Polres Lubuklinggau , Sumatera Selatan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono memimpin langsung upacara PTDH terhadap Bripka TH dan Bripda KT tersebut, Senin (14/12/2020).

Kedua anggota yang dipecat tersebut karena tidak pernah masuk dinas (disersi). Dalam upacara tersebut keduanya tidak hadir (in absensia), hanya diwakilkan dengan foto masing-masing.



Kapolres Lubuklinggau mengatakan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut berupa punishment atau hukuman bagi yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

(Baca juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat )

Sedangkan cara PTDH terhadap Bripka TM dan Bripda KT ditinjau dari beberapa asas antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut, dan asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!