Izin Usaha Bakal Dicabut Jika Tetap Melanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:22 WIB
Alimuddin melanjutkan, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB. Terkecuali pada sektor kesehatan seperti apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.

Ia berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan yang dibutuhkan selama PSBB agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga : Positif Virus Corona Luwu Hasil Swab Bertambah 11 Orang
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!