Antisipasi Lonjakan Saat Lebaran, TPS Tambah Buffer Area Truk

Rabu, 13 Mei 2020 - 09:58 WIB
TPS telah mempersiapkan buffer area truk di Jl. Laksda M. Natsir, seluas 3300 m2 dengan daya tampung maksimal 300 truk. Foto/Ist
SURABAYA - Saat pandemi COVID-19, Terminal Petikemas Surabaya (TPS) tetap beroperasi 24 jam untuk memastikan pasokan logistik di Jatim, berjalan lancar. Arus petikemas internasional di TPS pada bulan April 2020 tercatat sebesar 107.227 TEUs, meningkat 1% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

(Baca juga: Dikalungi Celurit, Supir Truk Ini Ditolong Warga yang Sedang Tadarus )

Arus bongkar muat diprediksi mengalami peningkatan sebesar 1% pada tahun 2020 dibanding tahun 2019, dan puncaknya akan terjadi pada bulan Ramadhan sampai dengan setelah Idul Fitri.



Mengantisipasi peningkatan arus petikemas pada bulan Ramadhan hingga setelah Idul Fitri, TPS telah mempersiapkan buffer area truk di Jalan Laksda M. Natsir, seluas 3300 meter persegi dengan daya tampung maksimal 300 truk, dimana per hari rata-rata truk keluar masuk di TPS bisa mencapai 3000-4000 truk.

Direktur Operasi TPS, Bambang Hasbullah menyampaikan bahwa area ini nantinya akan digunakan sebagai buffer area manakala kegiatan operasional (ekspor/impor) di TPS mengalami puncaknya di bulan Ramadhan sampai setelah Idul Fitri tahun ini. "Guna menghindari antrian serta gangguan di jalan raya maupun jalan tol," katanya.



Ia mengatakan, bahwa area buffer telah digunakan pada Jumat (8/4/2020) malam, sehingga truk yang berkegiatan di TPS yang melakukan kegiatan ekspor atau impor dapat dialokasikan di area TPS dan buffer area, tanpa menimbulkan gangguan di fasilitas umum ref jalan raya maupun jalan tol.

"Pertumbuhan arus di masa penuh tantangan ini tidak lepas dari dukungan TPS terhadap trade. Dalam hal empty import, TPS menambah masa free time penumpukan petikemas dari tiga hari menjadi tujuh hari," kata Bambang.

Dia menambahkan, pengambilan petikemas impor yang sebelumnya harus dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran, sejak Maret 2020 telah diperkenankan diambil langsung oleh Shipper atau Forwarding Company.

(Baca juga: 'Mokong' Saat PSBB di Kota Malang, Siap-siap Dikarantina 14 Hari )

Sedangkan untuk petikemas ekspor, sejak Maret 2020 lalu, pemasukan petikemas di lapangan penumpukan TPS diberi waktu lima hari sebelum kapal sandar. Lebih lama dua hari dibanding waktu mulai penumpukan saat kondisi normal yang 3 hari sebelum kapal sandar.

"Dengan adanya pandemi ini, seluruh pelayanan bongkar muat di TPS tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja TPS. Mulai dari pemeriksaan kapal dan kru kapal, sampai dengan cek suhu badan, penggunaan masker, dan protokol lainnya yang telah ditetapkan," tandasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content