Pertamina Setor PBBKB untuk PAD Sumbar Senilai Rp341,9 Miliar
Minggu, 13 Desember 2020 - 05:26 WIB
Penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Sabtu (12/12/2020). Foto/Ist
PADANG - PT Pertamina menyetor pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) periode Oktober 2020 sebanyak Rp341,9 miliar atau rata-rata Rp34 miliar perbulan.
Hal itu dikatakan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Sabtu (12/12/2020).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.
“Ini dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.
Hal itu dikatakan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Sabtu (12/12/2020).
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.
“Ini dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.
Lihat Juga :