Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, PWNU Jatim Minta Polisi Lebih Humanis Menangani
Sabtu, 12 Desember 2020 - 18:41 WIB
SURABAYA - Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 UU No. 6/2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib menyatakan, seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur dalam menangani kasus Rizieq Shihab tersebut.
"Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan," kata Gus Salam, sapaan akrab KH Abdussalam Shohib, Sabtu (12/12/2020).
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini mendesak kepolisian lebih humanis pasca insiden KM 50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.
"Kita tahu Rizieq Shihab sudah minta maaf. Rizieq Shihab juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum," ujar Gus Salam.
(Baca juga: Diduga Bangunan Candi, BPCB dan TACB Lakukan Eskavasi Susunan Bata di Tengah Sawah )
Gus salam juga meminta agar Rizieq Shihab tidak dijerat dengan pasal karet. "Saya secara pribadi dan NU khususnya, sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun saya menolak keras bila aparat berlebihan dalam menangani kasus ini. Saya berdoa semoga jalan perjuangan Rizieq Shihab diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlaqul karimah," pungkas Gus Salam.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 UU No. 6/2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib menyatakan, seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur dalam menangani kasus Rizieq Shihab tersebut.
"Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita ke depan," kata Gus Salam, sapaan akrab KH Abdussalam Shohib, Sabtu (12/12/2020).
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini mendesak kepolisian lebih humanis pasca insiden KM 50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.
"Kita tahu Rizieq Shihab sudah minta maaf. Rizieq Shihab juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum," ujar Gus Salam.
(Baca juga: Diduga Bangunan Candi, BPCB dan TACB Lakukan Eskavasi Susunan Bata di Tengah Sawah )
Gus salam juga meminta agar Rizieq Shihab tidak dijerat dengan pasal karet. "Saya secara pribadi dan NU khususnya, sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan Rizieq Shihab dan FPI. Namun saya menolak keras bila aparat berlebihan dalam menangani kasus ini. Saya berdoa semoga jalan perjuangan Rizieq Shihab diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlaqul karimah," pungkas Gus Salam.
(eyt)
tulis komentar anda