Habib Rizieq Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, PWNU Jatim Minta Polisi Lebih Humanis Menangani
Sabtu, 12 Desember 2020 - 18:41 WIB
PWNU Jatim, meminta polisi untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Habib Rizieq Shihab. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 UU No. 6/2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib menyatakan, seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur dalam menangani kasus Rizieq Shihab tersebut.
(Baca juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini )
Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat pasal 93 UU No. 6/2018.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib menyatakan, seharusnya kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur dalam menangani kasus Rizieq Shihab tersebut.
Lihat Juga :