Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:16 WIB
Dijelaskannya, pelaku ditangkap personel Subdit 3 setelah Tim melacak keberadaan terlapor di alamat yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam. Namun terlapor tidak tinggal dialamat tersebut dan kemudian personel Subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjung Pinang. (Baca: Begini Motif Anak di Muaro Jambi Habisi Ibu dan Tusuk Ayah Kandung).
"Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
"Kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan di Tanjung Pinang dan mendapati bahwa terlapor tinggal di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan sekitar 19.30 WIB personel Subdit 3 mengamankan terlapor dan di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :