Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:16 WIB
Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) saat ditangkap Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. (Ist)
BATAM - Seorang Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Aisyah ZA (44) dilaporkan oleh seorang perempuan yakni ND alias R atas kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

Aisyah ZA ini merupakan Oknum LSM Garda Juang dan ditangkap oleh Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Rabu (9/12/20) pukul 19.30 WIB.



Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Dasar : LP-B/131/XII/2020/SPKT-Kepri, 07 Desember 2020. Pasal 3 263 dan atau 378 dan atau 372. - SP. Kap/107/XII/2020/Ditreskrimum, 07 Desember 2020.

"Terlapor ini ada dua alamatnya yakni di Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam (KTP) dan yang sekarang di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!