Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Anggota DPRD Masuki Tahap II

Jum'at, 11 Desember 2020 - 15:32 WIB
(Baca juga: Pilkada Damai, Kapolda Sumsel Eko Indra Heri Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat)

Ari juga mengatakan, keenam tersangka termasuk dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati.

Diketahui, salah satu tersangka merupakan anggota Komisi I DPRD Palembang Doni ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 4 kg dan ribuan pil ekstasi.

(Baca juga: Paslon Nomor Urut 1 Deklarasikan Kemenangan Lawan Petahana di Pilkada Muratara)

Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang bersama dengan lima orang lainnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!