Buron Setahun, Kejari Jebloskan Mantan Kades ke Lapas Karawang
Kamis, 16 April 2020 - 17:49 WIB
KARAWANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menangkap Wawan Eka Saputra, mantan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cilebar. Wawan yang merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu ditangkap jaksa saat berada di kediamannya. Wawan lalu dibawa ke Lapas Karawang untuk menjalani hukuman.
”Hari ini kami menangkap terpidana atas nama Wawan Eka Saputra setelah sempat buron selama satu tahun lamanya. Ini perkara lama yang baru inkrah satu tahun lalu,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Donald Situmorang, seusai membawa terpidana ke Lapas Karawang, Kamis (16/4/20).
Wawan harus menjalani hukuman selama dua tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, Wawan divonis bebas. Namun, jaksa penuntut umum langsung melayangkan kasasi dan dimenangkan MA tahun lalu.
”Kami kesulitan melakukan eksekusi karena terpidana menghilang. Setelah beberapa bulan melakukan pengintaian, kami mendatangi kediamannya dan langsung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Donald.
Menurut Donald, kendati tanpa perlawnan Wawan sempat bersembuyi dibalik tembok kamarnya dan meminta keluarga menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di rumah. ”Dia sempat sembunyi sebelum kita tangkap. Tapi karena sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian, kita tahu dia belum meninggalkan rumahnya sampai kami datang," katanya.
MA menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 266 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun berdasarkan putusan MA nomor 88 K/Pid/2018 pada 13 Februari 2019. ”Meski terpidana sempat buron selama satu tahun lebih tapi kami terus melakukan pengejaran hingga hari ini dia bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. nilakusuma
”Hari ini kami menangkap terpidana atas nama Wawan Eka Saputra setelah sempat buron selama satu tahun lamanya. Ini perkara lama yang baru inkrah satu tahun lalu,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Donald Situmorang, seusai membawa terpidana ke Lapas Karawang, Kamis (16/4/20).
Wawan harus menjalani hukuman selama dua tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri, Wawan divonis bebas. Namun, jaksa penuntut umum langsung melayangkan kasasi dan dimenangkan MA tahun lalu.
”Kami kesulitan melakukan eksekusi karena terpidana menghilang. Setelah beberapa bulan melakukan pengintaian, kami mendatangi kediamannya dan langsung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Donald.
Menurut Donald, kendati tanpa perlawnan Wawan sempat bersembuyi dibalik tembok kamarnya dan meminta keluarga menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di rumah. ”Dia sempat sembunyi sebelum kita tangkap. Tapi karena sebelumnya kita sudah melakukan pengintaian, kita tahu dia belum meninggalkan rumahnya sampai kami datang," katanya.
MA menyatakan Wawan bersalah melanggar Pasal 266 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun berdasarkan putusan MA nomor 88 K/Pid/2018 pada 13 Februari 2019. ”Meski terpidana sempat buron selama satu tahun lebih tapi kami terus melakukan pengejaran hingga hari ini dia bisa kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. nilakusuma
(muh)
tulis komentar anda