Setahun Buron, Mantan Kepala PDAM Deli Serdang Diringkus Kejati Sumut

Jum'at, 11 Desember 2020 - 07:23 WIB
"Namun sejak berstatus tersangka, Asran menghilang hingga sekarang dan akhirnya tertangkap," ujar Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

(Baca juga: Hujan Lebat Picu Banjir di Batubara, Ratusan Rumah Warga Terendam )

Dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah Pemprov Sulut ini, ada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar terhitung 2015 hingga 2018. "Lima orang sudah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan," tambahnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!