Dakwaan JPU Tak Cermat, Pengacara Minta Nenek 82 Tahun Dibebaskan
Rabu, 13 Mei 2020 - 05:02 WIB
“Jelas uraian jaksa ini sangat tidak cermat, karena semua hukum pertanahan dan agraria telah diatur dengan lengkap dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan konversi serta pengaturan pendaftarannya diatur dengan PP No 10 Tahun 1961 dan PP no 24 Tahun 1994, maka tidak ada pengertian tunduk kepada hukum adat,” kata Samuel dalam sidang yang diketuai Johanis Hehamony tersebut.
Menurut Samuel, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah di pemerintahan Kolonial Belanda dan bilamana dikonversi menurut UU Rl akan menjadi bukti hak milik. “Dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil dari copy paste alias salinan ulang secara utuh. Sangat tidak cermat, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum,” kata Samuel.
Masih Samuel, kejanggalan dalam perkara ini, bagaimana Eigendom Verpond ing yang adalah Hak Milik berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui jaksa bahwa seluruh wilayah Kelurahan Menanggal adalah tanah Negara bekas Eigendom Vervonding 7159.
“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah,” kata Samuel.
Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.
Menurut Samuel, Eigendom Verponding adalah bukti kepemilikan tanah di pemerintahan Kolonial Belanda dan bilamana dikonversi menurut UU Rl akan menjadi bukti hak milik. “Dakwaan yang disusun jaksa merupakan hasil dari copy paste alias salinan ulang secara utuh. Sangat tidak cermat, sehingga berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum,” kata Samuel.
Masih Samuel, kejanggalan dalam perkara ini, bagaimana Eigendom Verpond ing yang adalah Hak Milik berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diakui jaksa bahwa seluruh wilayah Kelurahan Menanggal adalah tanah Negara bekas Eigendom Vervonding 7159.
“Jadi kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memohon surat STPL/394/V/2017/SPKT JATIM, tanggal 8 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Polda Jatim bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Hj Siti Aisyah dari status tahanan rumah,” kata Samuel.
Terpisah, JPU Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa, bantahan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu merupakan hal yang wajar dilakukan. “Itu hak tim penasehat hukum terdakwa, kita tetap pada dakwaan,” ujar dia.
Lihat Juga :