Dakwaan JPU Tak Cermat, Pengacara Minta Nenek 82 Tahun Dibebaskan

Rabu, 13 Mei 2020 - 05:02 WIB
Tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Samuel Bonaparte Hutapea (kanan) saat mengikuti sidang secara online terkait perkara yang melilit Hj Siti Asiyah. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa, Siti Asiyah seorang nenek berusia 82 tahun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Baca juga: Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang )

Kali ini sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan atas dakwaan) oleh tim penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte Hutapea dan Dumoli Siahaan.



Dalam berkas eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa secara tegas mengatakan bahwa uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.“Penuntut Umum tidak menguraikan definisi, hakekat, hartiah dan pengertian Akta, apakah kwalifikasinya sama dan setara dengan ‘Surat Tanda Penerimaan Laporan kehilangan/rusak barang/surat - surat berharga nomor: STPL/394/V/2017/SPKT JATIM,” kata Samuel membacakan berkas eksepsinya, Selasa (12/5/2020).

Ketidakcermatan dakwaan jaksa juga terlihat dari uraian penjelasan antara Eigendom Verponding 7159 dan Petok D. Jaksa berpendapat bahwa Eigendom Verponding merupakan tanah eks Hindia Belanda, sedangkan Petok D adalah Surat Tagihan Pajak yang objeknya adalah tanah Yasan (tanah hak milik) yang pengaturannya tunduk kepada hukum adat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!