Kordes Paslon 01 di Muratara Tertangkap Tangan saat Bagikan 'Serangan Fajar'

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:50 WIB
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muratara Munawir, membenarkan adanya laporan tangkap tangan Kordes 01 Desa Karang Anyar dugaan politik uang dari simpatisan 02.Dan atas laporan itu, kata Munawir, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi dan pelapor.

"Iya benar kami sudah menerima laporan dari simpatisan paslon 02, dan atas laporan itu saksi sudah kami mintai keterangan," katanya. Sedangkan untuk terlapor, tambahnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan.

"Terlapor tadi belum hadir, namun surat panggilan sudah kita sampaikan, dan jadwal pemeriksaan rabu pagi," kata Munawir.

Menanggapi hal itu kuasa hukum paslon nomor urut 03 diwakili Randa Alala meminta agar Tim Gakumdu dan Bawaslu Muratara dapat memproses laporan tersebut.

Dengan tegas Randa mengatakan jika hal yang dilakukan Kordes 01 diduga sudah melanggar Pasal 187 A UU Pilkada.

"Apa sudah dilakukan oleh terlapor kuat diduga adalah kegiatan money politics dan itu sudah melanggar uu pilkada. Jadi harapan kami hal ini dapat di proses secara hukum," ucap Randa. Dia berharap masyarakat bijak dengan hal ini dan jangan salah pilih.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content