Begini Tata Cara Khusus Pencoblosan di Tengah Pandemi
Rabu, 09 Desember 2020 - 07:56 WIB
2. Pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
Baca Juga: Jadikan Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Momentum untuk Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.
Baca Juga: Jadikan Hakordia dan Pilkada Serentak 2020, Momentum untuk Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi
4. Setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.
5. Melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.
6. Pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.
Lihat Juga :