Hindari Penyimpangan Dana COVID-19, Pemkab Bandung Barat Rangkul Kejari
Selasa, 12 Mei 2020 - 20:53 WIB
BANDUNG BARAT - Pemkab Bandung Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pendampingan dan pengawasan penggunaan anggaran penanganan COVID-19.
"Kerja sama ini untuk pendampingan karena anggaran COVID-19 Bandung Barat cukup besar, yakni Rp224 miliar. Kami sama-sama punya niat yang baik agar penggunaan anggarannya sehat dan tidak ada bermasalah," kata Kepala Kejari Bale Bandung, Paryono kepada wartawan seusai penandatanganan di Kompleks Perkantoran Pemda KBB di Ngamprah, Selasa (12/5/2020) sore.
(Baca : Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos)
Menurut dia, konkretnya Kejari akan bertindak semacam konsultan sisi yuridis. Dia mencontohkan, secara aturan pelaksanaan proyek fisik boleh dilakukan tanpa lelang selama pandemi. Akan tetapi, kelonggaran tersebut tetap mensyaratkan kewajaran harga. Sebab setelah pandemi selesai bakal ada audit dan pertanggungjawaban keuangan.
"Ya tetap, harus ada pertanggungjawaban anggaran dan proses audit. Makanya dari awal kita intensif melakukan pendampingan dan pengawasan," imbuhnya.
(Baca: Pekerja Wisata Bandung Barat Dapat Bantuan Kerohiman dari Kemenparekraf)
Sementara Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna menjelaskan pendampingan diperlukan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Seluruh penggunaan anggaran dikontrol, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang mendapatkan kucuran anggaran paling besar.
"Semua di kontrol agar lebih hati-hati, makanya kami melibatkan pendampingan dari Forkopimda," tuturnya.
"Kerja sama ini untuk pendampingan karena anggaran COVID-19 Bandung Barat cukup besar, yakni Rp224 miliar. Kami sama-sama punya niat yang baik agar penggunaan anggarannya sehat dan tidak ada bermasalah," kata Kepala Kejari Bale Bandung, Paryono kepada wartawan seusai penandatanganan di Kompleks Perkantoran Pemda KBB di Ngamprah, Selasa (12/5/2020) sore.
(Baca : Jadi Bandar Ganja, Bocah SMP Kendalikan Bisnis lewat Medsos)
Menurut dia, konkretnya Kejari akan bertindak semacam konsultan sisi yuridis. Dia mencontohkan, secara aturan pelaksanaan proyek fisik boleh dilakukan tanpa lelang selama pandemi. Akan tetapi, kelonggaran tersebut tetap mensyaratkan kewajaran harga. Sebab setelah pandemi selesai bakal ada audit dan pertanggungjawaban keuangan.
"Ya tetap, harus ada pertanggungjawaban anggaran dan proses audit. Makanya dari awal kita intensif melakukan pendampingan dan pengawasan," imbuhnya.
(Baca: Pekerja Wisata Bandung Barat Dapat Bantuan Kerohiman dari Kemenparekraf)
Sementara Bupati Bandung Barat , Aa Umbara Sutisna menjelaskan pendampingan diperlukan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Seluruh penggunaan anggaran dikontrol, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan yang mendapatkan kucuran anggaran paling besar.
"Semua di kontrol agar lebih hati-hati, makanya kami melibatkan pendampingan dari Forkopimda," tuturnya.
(muh)
tulis komentar anda