Anir-Lutfi ke Pemilih: Pilih Pemimpin yang Ingin Majukan Pangkep

Selasa, 08 Desember 2020 - 22:01 WIB
Bagi warga yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6, tetap masih bisa mencoblos. Cukup membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik sebagai bukti wajib pilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) .

"Bila sampai pada hari pencoblosan belum mendapatkan formulir C6, tetap datang ke TPS dengan membawa KTP atau surat keterangan," katanya.

Baca juga: Appi Akan Salurkan Hak Pilih di TPS 03, Rahman Bando TPS 015

Bagaimana bila tak masuk dalam DPT tapi punya KTP elektronik ? Sesuai regulasi KPU kata dia, warga yang namanya tidak ada dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilih. Mereka bisa mencoblos pada pukul 12.00 Wita sampai 13:00 Wita.

"Partisipasi pemilih adalah salah satu indikator kualitas demokrasi dan kesuksesan pilkada. Mari ke TPS, pilih pemimpin untuk Pangkep sejahtera," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!