MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep
Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB
loading...
Pendukung pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) yang bertarung di pilkada Kabupaten Pangkep . Keputusan itu dimuat dalam ketetapan bernomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.
Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil
“ Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.
Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.
Baca juga: Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil
“ Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.
Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Lihat Juga :