MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep

Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar,...
Pendukung pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) yang bertarung di pilkada Kabupaten Pangkep . Keputusan itu dimuat dalam ketetapan bernomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.

Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil

Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.

Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Rekomendasi
Link Nonton F1 Belgian...
Link Nonton F1 Belgian Grand Prix 2026, Live Streaming di VISION+
Maroko Tandatangani...
Maroko Tandatangani Perjanjian dengan Dewan Perdamaian untuk Gabung Pasukan Internasional Gaza
Investasi Rp1.010 Triliun...
Investasi Rp1.010 Triliun Mengalir ke RI Sepanjang 6 Bulan Pertama 2026, Cek Peta Penyebarannya
Berita Terkini
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved