MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep
loading...
A
A
A
PANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) yang bertarung di pilkada Kabupaten Pangkep . Keputusan itu dimuat dalam ketetapan bernomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.
Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.
“ Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.
Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Alhamdulillah semua tuduhan yang diarahkan kepada kita tak terbukti. MK telah memutuskan sengketa ini tak bisa dilanjutkan dan gugatan pemohon digugurkan,” ujarnya.
Ketua Tim Sukses MYL-Syahban Sammana (SS) , Haris Gani mengungkapkan, dengan putusan MK ini, tim akan segera melengkapi semua kebutuhan berkas persyaratan pleno guna pelantikan nanti.
“Alhamdulillah kita sudah siap. Segala kebutuhan dan persyaratan telah kita siapkan. Kini kita akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara terkait hasil pleno dan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Konsultan Politik MYL-SS dari Batu Putih Sindicate, Syamsul Bahri Sirajuddin menjelaskan bahwa jagoannya telah menyusun program jangka pendek dan jangka panjang saat menjabat nantinya.
Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.
“ Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.
Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Alhamdulillah semua tuduhan yang diarahkan kepada kita tak terbukti. MK telah memutuskan sengketa ini tak bisa dilanjutkan dan gugatan pemohon digugurkan,” ujarnya.
Ketua Tim Sukses MYL-Syahban Sammana (SS) , Haris Gani mengungkapkan, dengan putusan MK ini, tim akan segera melengkapi semua kebutuhan berkas persyaratan pleno guna pelantikan nanti.
“Alhamdulillah kita sudah siap. Segala kebutuhan dan persyaratan telah kita siapkan. Kini kita akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara terkait hasil pleno dan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Konsultan Politik MYL-SS dari Batu Putih Sindicate, Syamsul Bahri Sirajuddin menjelaskan bahwa jagoannya telah menyusun program jangka pendek dan jangka panjang saat menjabat nantinya.