Hajar Selingkuhan Istrinya, 3 Pria di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:42 WIB
“Kita amankan 3 pelaku. Saat itu kejadian pada malam hari, korban saat itu sedang tidur didatangi oleh tiga orang pelaku, langsung dilakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (8/12/2020).
Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan itu dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban menyelingkuhi istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)
“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST).Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia. Sementara, para pelaku dijeratpasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9tahun penjara.
Bismo menyebutkan, pelaku ST melakukan aksi penganiayaan itu dilatarbelalangi rasa sakit hati, lantaran korban menyelingkuhi istrinya. Dari pengakuan ST, perselingkuhan itu sudah berlangsung sekitar 2 tahun lalu. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)
“Tersangka merasa kesal, karena korban melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu pelaku (ST).Korban menderita luka berat, mata kiri tidak berfungsi dan hidung patah,” kata dia. Sementara, para pelaku dijeratpasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :