Bawaslu Surabaya Larang Pemilih Bawa Handphone ke Bilik Suara
Selasa, 08 Desember 2020 - 09:41 WIB
Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu.
"Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," terangnya.
(Baca juga: 10 Tahun Mengabdikan Diri untuk Kota Surabaya, Risma Bangun 128 Jembatan Baru)
Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," pungkasnya.
"Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," terangnya.
(Baca juga: 10 Tahun Mengabdikan Diri untuk Kota Surabaya, Risma Bangun 128 Jembatan Baru)
Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai.
"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda