Janda Cantik di Sumsel Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Uang Arisan

Senin, 07 Desember 2020 - 00:00 WIB
Dan saat ini korban melapor mewakili sekitar 50 orang member arisan online yang dikelola oleh pelaku, dimana total kerugian korban seluruhnya sekitar Rp 400 juta. Menurut pengakuannya, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Timur. Dan setelah tiga pekan lebih dalam pelarian, yang bersangkutan pulang ke Sumsel.

Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

Diketahui sebelumnya pelaku merupakan owner dari arisan online yang berstatus janda asal OKU Selatan ini mampu mengajak sekitar seratus orang untuk bergabung dalam arisan online yang dikelolanya. Beberapa orang anggota arisan begitu mudah percaya setelah melihat penampilan serba mewah dari janda berusia 22 tahun ini.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!