Pelaku Perusuh di Kerinci Ditangkap, Satu Melarikan Diri
Senin, 07 Desember 2020 - 21:40 WIB
KERINCI - Polres Kerinci telah melakukan penangkapan terhadap tersangka bentrok antara warga Desa Semerap Kecamatan Danau Kerinci Barat dengan Warga Muak Kecamatan Bukit Kerman beberapa waktu lalu. Dua orang warga Muak ditetapkan tersangka.
Satu dari tersangka berhasil ditangkap yakni Agusli alias Agus Salim alias Pak Desi Bin Rapai, (57), alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci . Sementara Atran alias Pak Paisal Bin Kampuh,(62) alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci melarikan diri.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi dikonfirmasi Sindonews, mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka berdasarkan perintah Kapolres awalnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor, dikarenakan tidak datang pada saat wajib lapor dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri maka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
"Dalam kasus tersebut sekaligus untuk memenuhi tuntutan dari warga semerap yang melakukan pemblokiran jalan untuk menangkap dan menahan salah satu pelaku,” ungkap Iptu Edi Mardi. (Baca: Jambret Sadis yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga Ditembak di Pekanbaru).
Ia meminta kepada kedua warga Desa untuk tetap tenang dangan ikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. "Siapapun orang melakukan kerusahan tetap diproses. Masyarakat diminta tenang," tegasnya.
Satu dari tersangka berhasil ditangkap yakni Agusli alias Agus Salim alias Pak Desi Bin Rapai, (57), alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci . Sementara Atran alias Pak Paisal Bin Kampuh,(62) alamat Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci melarikan diri.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi dikonfirmasi Sindonews, mengungkapkan bahwa terhadap kedua tersangka berdasarkan perintah Kapolres awalnya tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan lapor, dikarenakan tidak datang pada saat wajib lapor dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri maka telah dikeluarkan surat perintah penangkapan.
"Dalam kasus tersebut sekaligus untuk memenuhi tuntutan dari warga semerap yang melakukan pemblokiran jalan untuk menangkap dan menahan salah satu pelaku,” ungkap Iptu Edi Mardi. (Baca: Jambret Sadis yang Tewaskan Ibu Rumah Tangga Ditembak di Pekanbaru).
Ia meminta kepada kedua warga Desa untuk tetap tenang dangan ikuti proses hukum yang ada, dengan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. "Siapapun orang melakukan kerusahan tetap diproses. Masyarakat diminta tenang," tegasnya.
(nag)
tulis komentar anda