Bawaslu Lutim Terima 22 Laporan dan Temukan 26 Dugaan Pelanggaran

Senin, 07 Desember 2020 - 19:00 WIB
Jajaran Bawaslu Luwu Timur menggelar pertemuan dengan awak media di kantornya, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (7/12/2020). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Masa kampanye pilkada 2020 telah berakhir 5 Desember, sejak dimulai 26 September lal. Di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), selama masa kampanye itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menerima 22 laporan dan 26 temuan dugaan pelanggaran.

"Iya kita telah menemukan 22 laporan, dan 26 temuan. Dari 22 laporan, dua di antaranya masih berproses, dan dari 26 temuan satu di antaranya juga masih berproses," jelas Ketua Bawaslu Lutim, Rachman Atja saat melakukan pertemuan dengan awak media di kantor Bawaslu , Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (7/12/2020).



Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Optimalkan Pengawasan Politik Uang

Menurut Rachman, jumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut cukup signifikan. Sebab, dalam pesta demokrasi sebelumnya, Bawaslu hanya mendapat laporan dan temuan satu dan lima saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!