Tersinggung Ditertawai, Dua Pemuda Ini Aniaya Warga Ngaglik

Senin, 07 Desember 2020 - 18:48 WIB
“Selain itu, tersangka DN juga memukul menggunakan kursi dan gelas sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala belakang dan bengkak di bagian muka korban. Setelah menganiaya, keduanya langsung meninggalkan warung burjo,” katanya, Senin (/12/2020).

Hal itu dilaporkan ke PolsekNgaglik, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Dari informasi yang didapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Jumat (5/12/2020) dan membawnya ke Mapolsek Ngaglik. (Baca Juga: Ngaku Didekati Lelaki yang Lebih Mapan, Sri Dibunuh Kekasih yang Hendak Menikahinya)

"Kami masih mengembangkan penyeldikan kasus ini, sebab sebelum pergi, tersangka DN juga mengambil handphone korban. Menurut pelaku handphone terjatuh saat kabur,” paparnya. Kedua pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasl 351 KUHPtentang penganiayaan dengan ancaman hukuman makssimal dua tahun delapan bulan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!