PSBB Sukses, Jabar Bakal Longgarkan Pembatasan Sosial

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:43 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat berencana melonggarkan kebijakan pembatasan sosial menyusul kesuksesan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, rencana tersebut akan diputuskan setelah pemberlakuan PSBB Provinsi Jabar berakhir pada 20 Mei mendatang.

"Akan dikaji dan diputuskan daerah mana saja di Jabar yang sudah bisa menggelar ibadah berjamaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan," ujarnya di Bandung, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Pembagian BLT Ricuh, Warga Lempari Lurah dan Kantornya)

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu melanjutkan, dalam kajian nanti, pihaknya akan membagi kelurahan dan desa berdasarkan level penyebaran COVID-19, mulai level 5 hingga level 0.

Kang Emil menjelaskan, level 5 menunjukkan kondisi paling buruk ditandai dengan warna hitam, level 4 menunjukkan daerah yang memberlakukan PSBB ditandai dengan warna merah.



"Nanti setelah evaluasi, bisa turun ke level 3, yaitu pembatasan tidak 30% lagi seperti PSBB, tapi boleh naik 60%. Kemudian Kalau bagus masuk ke level 2, warna biru, yaitu bisa ke 100% aktivitas, tapi berkegiatan tetap gunakan masker dan jaga jarak," papar Kang Emil.

Terakhir zona hijau, tapi itu belum memungkinkan karena zona hijau itu kalau virusnya nol. “Nah tim kami belum meyakini bisa mengenolkan virus sebelum vaksin itu ada," sambungnya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, kajian itu pun nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat terkait pelonggaran kebijakan pembatasan sosial kepada warga berusia di bawah 45 tahun, termasuk kebijakan relaksasi lainnya.

"Intinya, syaratnya tetap, harus terjadi penurunan kasus COVID-19 yang signifikan di setiap desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten dan kota," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More