Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
Bahkan tak hanya bagi para pekerja atau karyawan yang bekerja, kata dia, mereka dirumahkan tetap dibayarkan THR-nya.
"Bukan cuma yang bekerja yang dirumahkan juga wajib membayarkan THR dan kemarin sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
"Bukan cuma yang bekerja yang dirumahkan juga wajib membayarkan THR dan kemarin sudah ada perusahaan yang melaporkan pembayaran THR nya," katanya.
Meski demikian kata dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 juga diperlukn kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja terkait dengan pemberian THR, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi ada opsi didalamnya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," sebutnya.
Bagi mereka yang tidak dibayarkan THR nya kata Amiruddin bisa melaporkan ke Posko aduan THR.
Lihat Juga :