Disnaker Maros Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan
Selasa, 12 Mei 2020 - 16:16 WIB
"Kita bentuk posko aduan THR. Jadi bagi yang tidak mendapat THR bisa melaporkan ke kita nanti kita yang komunikasi kan apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR nya," katanya.
Sementara itu Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, memang terkadang masih ada pekerja yang tak berani melapor. Persoalannya pun tak bisa ditindak.
"Jangan takut untuk melapor. Ada dua opsi, kalau bukan dinsaker ke temen-teman serikat," katanya.
Menurutnya pembayaran THR tetap wajib. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa opsi pembayaran.
"Apakah mencicil, menunda, atau dibayar full," imbuh Iwan, sapaan karibnya.
Sementara itu Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Muhammad Ridwan, mengungkapkan, memang terkadang masih ada pekerja yang tak berani melapor. Persoalannya pun tak bisa ditindak.
"Jangan takut untuk melapor. Ada dua opsi, kalau bukan dinsaker ke temen-teman serikat," katanya.
Menurutnya pembayaran THR tetap wajib. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan beberapa opsi pembayaran.
"Apakah mencicil, menunda, atau dibayar full," imbuh Iwan, sapaan karibnya.
(agn)
tulis komentar anda