11 Bulan, Polda Kepri Jebloskan 11 WNA Kasus Narkoba

Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:20 WIB
ilustrasi
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah menjebloskan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) ke dalam penjara sepanjang 2020 ini. Para WNA ini dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam jaringan Narkoba di wilayah Kepri.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi. "Para pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional," ujarnya Jumat (4/12/20).



(Baca juga: Pemkab Batang Akan Pusatkan Isolasi Khusus bagi Warga Positif Covid-19 Kategori OTG )

Menurutnya, para pelaku yang diadili mayoritas WNA asal Malaysia yang terbukti menyuplai, mendistribusikan, dan ada yang membawa langsung narkoba jenis sabu dan ekstasi dari negaranya masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) untuk diedarkan.

"Dari para tersangka WNA yang telah ditangkap ini, Polda Kepri berhasil menyita barang bukti lebih kurang sebanyak 187 Kg sabu dan 91.629 butir ekstasi dari tangan para tersangka," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan para WNA ini tidak hanya membawa atau mengatur langsung penyeludupan narkoba tersebut. Tetapi mereka juga memiliki jaringan lagi yang ada di Kepri dengan peran yang berbeda-beda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!