Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Ini Saran Aliansi Pemudanya

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:17 WIB
Kata Lucius, prinsip keadilan ini harus juga jadi pertimbangan Bawaslu, mengingat sudah banyak waktu, tenaga dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," katanya. (Baca: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati).



Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah pernah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Para pendukung Yusak-Yakob berang. Aksi anarkis pendukung Yusak-Yakob pun tidak terelakkan. Wartawan dan polisi dianiaya, sedangkan kantor bupati dirusak. Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar. Hingga kini situasi terus memanas dan kerusuhan semakin meluas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!