Cegah Kerusuhan Massal di Boven Digoel, Ini Saran Aliansi Pemudanya

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:17 WIB
loading...
Cegah Kerusuhan Massal...
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua, memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu. Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Boven Digoel, Papua memanas. Rumah calon bupati Boven Digoel nomor urut 2, Chaerul Anwar pun dibakar beberapa hari lalu.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tak ragu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati hanya beberapa hari menjelang pemilihan umum 9 Desember 2020.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge menilai langkah tegas itu harus diambil Bawaslu untuk mencegah semakin meluasnya kerusuhan massal di Boven Digoel, Papua. Kepentingan luas soal keamanan dan kerawanan Papua, kata dia, harus jadi pertimbangan utama Bawaslu. "Jangan sampai keputusan KPU justru menjadi pemicu meledaknya banyak konflik yang selama ini sudah ada," kata Bernol kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dia menuturkan, Bawaslu punya segala kewenangan dan sesuai Undang-Undang berhak membatalkan keputusan KPU RI, yang ia nilai tidak berdasar dan tanpa pertimbangkan resiko. "Soal administratif yang jadi alasan KPU untuk mendiskualifikasi calon tidak relevan lagi dibahas. Itu proses yang harus final saat verifikasi dan itu bukan pekerjaan sulit," katanya.

Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai mendiskualifikasi calon hanya beberapa hari menjelang pemilihan, telah melanggar prinsip keadilan dalam UU Pilkada. Apalagi pasangan calon yang didiskualifikasi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan gugatan.

"Jadi KPU sengaja memilih timing yang mepet untuk mendiskualifikasi calon agar tidak punya ruang mencari keadilan. Apalagi proses gugatan itu butuh waktu yang panjang dengan jarak Papua-Jakarta yang jauh," kata Lucius secara terpisah.

Kata Lucius, prinsip keadilan ini harus juga jadi pertimbangan Bawaslu, mengingat sudah banyak waktu, tenaga dan uang yang dikeluarkan paslon sejak diloloskan oleh KPUD untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Ini bukan salah paslon. Ini ketidakbecusan KPU dalam memastikan proses Pilkada yang profesional. KPU harus akui kinerja bobroknya. Mereka yang meloloskan, mereka juga yang membatalkan," katanya. (Baca: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati).

Dengan semua itu, lanjut Lucius, Bawaslu seharusnya tidak perlu ragu untuk membatalkan keputusan KPU dan mengembalikan hak politik yang sudah pernah diberikan ke pasangan Yusak-Yakob untuk mengikuti Pilkada 9 Desember. "Jika tidak, penyelenggaran Pilkada damai di Boven Digoel pada 9 Desember tidak bisa dijamin," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI membatalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo-Yakob Weremba di Pilkada Boven Digoel pada 28 November 2020. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Perindo itu dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara padahal yang bersangkutan sudah lolos proses seleksi administratif KPUD Boven Digoel.

Para pendukung Yusak-Yakob berang. Aksi anarkis pendukung Yusak-Yakob pun tidak terelakkan. Wartawan dan polisi dianiaya, sedangkan kantor bupati dirusak. Bahkan rumah salah satu calon bupati Boven Digoel turut dibakar. Hingga kini situasi terus memanas dan kerusuhan semakin meluas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Boven Digoel Papua
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
SPPG Jadi Prioritas...
SPPG Jadi Prioritas di PLBN Yetetkun, BNPP RI Dorong Pemenuhan Gizi Warga Perbatasan
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Boven Digoel Papua
Fokus Pembangunan SDM,...
Fokus Pembangunan SDM, Anggota DPRD Syukri Ashal: Akses Jadi Ujian Pemerataan Pendidikan di Boven Digoel
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Aplikasi Baru Lindungi...
Aplikasi Baru Lindungi PMI, Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
Berita Terkini
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved