Cemburu, Janda Kembang Luka-luka Dianiaya dan Motornya Dibakar Residivis
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:33 WIB
Meski korban sudah berupaya merebut motor miliknya jenis Honda Beat AD 5253 BQE yang rencananya akan dibawa kabur oleh pelaku itu. Namun pelaku justru malah semakin beringas memukuli korban bahkan malah membakar motornya hingga hangus.
Akibatnya korban yang dibilang janda cantik tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.
(Bisa diklik: Pilkada Sleman Saat Merapi Siaga, Ini Skenario Jika Ada Perluasan Radius)
“Akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya tindak pidana pembakaran atau penganiayaan atau pengrusakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.
Akibatnya korban yang dibilang janda cantik tersebut mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.
(Bisa diklik: Pilkada Sleman Saat Merapi Siaga, Ini Skenario Jika Ada Perluasan Radius)
“Akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya tindak pidana pembakaran atau penganiayaan atau pengrusakan Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Lihat Juga :