Minta Sumbangan untuk Anak Yatim di Palestina, Dua WNA Diamankan
Kamis, 03 Desember 2020 - 19:15 WIB
Dari dua WNA itu diamankan juga uang hasil donasi warga sekitar Rp3 juta. Tholib menegaskan WNA tidak diperkenankan mengutip donasi dengan alasan apapun karena menyalahi aturan keimigrasian.
“Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak diperbolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kardus bertuliskan bantuan anak yatim Palestina,” ujarnya.
Dua WNA itu berdomisili di Pondok Gede dan Tangerang. Keduanya menikah secara tidak resmi dengan perempuan Indonesia. “Untuk yang Suriah sudah menetap selama 10 tahun dan Palestina baru dua tahun dengan status nikah sirih dengan warga setempat,” ungkapnya. (Baca juga: Modus Pacaran di Media Sosial, WNA Afrika Kuras Uang Korban hingga Rp15,8 Miliar)
Mereka dikenakan Pasal 75 tentang ketertiban umum. “Tapi, untuk memberikan tindakan karena orang asing ini UNHCR kita akan koordinasi dengan masing-masing kedutaan,” kata Tholib.
“Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak diperbolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kardus bertuliskan bantuan anak yatim Palestina,” ujarnya.
Dua WNA itu berdomisili di Pondok Gede dan Tangerang. Keduanya menikah secara tidak resmi dengan perempuan Indonesia. “Untuk yang Suriah sudah menetap selama 10 tahun dan Palestina baru dua tahun dengan status nikah sirih dengan warga setempat,” ungkapnya. (Baca juga: Modus Pacaran di Media Sosial, WNA Afrika Kuras Uang Korban hingga Rp15,8 Miliar)
Mereka dikenakan Pasal 75 tentang ketertiban umum. “Tapi, untuk memberikan tindakan karena orang asing ini UNHCR kita akan koordinasi dengan masing-masing kedutaan,” kata Tholib.
(jon)
Lihat Juga :