KPU Siapkan Bilik Khusus untuk Pemilih Bersuhu Badan Tinggi

Kamis, 03 Desember 2020 - 12:14 WIB
Kemudian layanan khusus lainnya di masa pandemi COVID-19, yaitu layanan jemput bola ke Rumah Sakit yang disebut pindah memilih.

(Baca juga: Longsor, Jalan Penghubung Desa Windusari - Gondarejo Terputus)

Layanan ini digunakan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS tempat pemilih tersebut terdaftar dan bermaksud mencoblos di TPS lain karena tugas. Pemilih tersebut seperti perawat medis atau karena dirawat di rumah sakit.

"Caranya dengan mengurus A5 ke kantor KPU Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran Lantai 5 Jalan Pemuda 175 Semarang," ujarnya.

Zaini menambahkan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit di Kota Semarang untuk memfasilitasi layanan pindah memilih bagi perawat, pasien dan penunggu pasien.

(Baca juga: Pemkot Semarang dan KPU Jamin Pilkada Tak Jadi Kluster COVID-19)

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh rumah sakit di Kota Semarang untuk mendata pasien yang sedang dirawat dan penunggu pasien, untuk kita fasilitasi surat pindah memilih. Sehingga pada hari H petugas KPPS akan datang ke rumah sakit untuk memfasilitasi warga pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat A5 tersebut,” tandasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content