Cabup Ali Nurudin Berkomitmen Permudah Birokrasi dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kendal
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:21 WIB
Cabup Kendal Ali Nurudin berkomitmen akan mempermudah birokrasi sehingga layanan kesehatan bisa menjangkau seluruh masyarakat.
KENDAL - Penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) per tanggal 4 Desember dengan terbitnya Perbup nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman jaminan kesehatan bagi masyarakat Kendal, harus diikuti komitmen dari pemerintah daerah.
Calon Bupati (Cabup) Kendal, Ali Nurudin, mengatakan birokrasi pelayanan kesehatan selama ini masih sulit diakses oleh sebagian masyarakat. Pihaknya berkomitmen akan mempermudah birokrasi sehingga layanan kesehatan bisa menjangkau seluruh masyarakat.
"Mengingat kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat, maka pelayanannya harus bisa menjangkau seluruh warga Kendal, terutama yang belum memiliki fasilitas Jamkesda," ungkap Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal ini.
Lebih lanjut, Ustad Ali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kendal yang telah mengawal kelangsungan layanan kesehatan pasca dihapuskannya SKTM. Diketahui, kabar penghapusan SKTM dan diganti Perbup mencuat dalam rapat kerja komisi D DPRD Kendal dengan Dinkes dan Dinsos.
Calon Bupati (Cabup) Kendal, Ali Nurudin, mengatakan birokrasi pelayanan kesehatan selama ini masih sulit diakses oleh sebagian masyarakat. Pihaknya berkomitmen akan mempermudah birokrasi sehingga layanan kesehatan bisa menjangkau seluruh masyarakat.
"Mengingat kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat, maka pelayanannya harus bisa menjangkau seluruh warga Kendal, terutama yang belum memiliki fasilitas Jamkesda," ungkap Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kendal ini.
Lebih lanjut, Ustad Ali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kendal yang telah mengawal kelangsungan layanan kesehatan pasca dihapuskannya SKTM. Diketahui, kabar penghapusan SKTM dan diganti Perbup mencuat dalam rapat kerja komisi D DPRD Kendal dengan Dinkes dan Dinsos.
Lihat Juga :