Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 01 Desember 2020 - 11:18 WIB
PAREPARE - 1,5 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam puluhan ribu bungkus berbagai merek dimusnahkan di kawasan Pelabuhan Ajatappareng , Kota Parepare, Selasa (1/12/2020).
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepareini merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2019 hingga November 2020. Jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengemukakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari operasi pasar yang dilakukan pihaknya di 12 kabupaten dan kota, seperti Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Mamuju, Mamasa, Polman dan Majene.
"Karena masih masa pandemi , pemusnahan kita lakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok yang tak memiliki cukai, kata Nugroho, adalah salah satu wujud kinerja Bea Cukai Parepare dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta, karena jika dirupiahkan, nilai yang kita musnahkan mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Pemusnahaninimelibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintahan, Kejaksaan, TNI/Polri, pengadilan dan sejumlah unsur lainnya. Di kegiatan yang sama, Bea Cukai Parepare juga membagikan masker dan hand sanitizer sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 .
Jutaan batang rokok yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepareini merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2019 hingga November 2020. Jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Parepare, Nugroho Wigijarto mengemukakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari operasi pasar yang dilakukan pihaknya di 12 kabupaten dan kota, seperti Parepare, Barru, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Wajo, Soppeng, Mamuju, Mamasa, Polman dan Majene.
"Karena masih masa pandemi , pemusnahan kita lakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok yang tak memiliki cukai, kata Nugroho, adalah salah satu wujud kinerja Bea Cukai Parepare dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Baca Juga
"Potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta, karena jika dirupiahkan, nilai yang kita musnahkan mencapai Rp1,3 miliar," ungkapnya.
Pemusnahaninimelibatkan berbagai unsur, baik dari pemerintahan, Kejaksaan, TNI/Polri, pengadilan dan sejumlah unsur lainnya. Di kegiatan yang sama, Bea Cukai Parepare juga membagikan masker dan hand sanitizer sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 .
(luq)
tulis komentar anda